Selasa, 01 Desember 2009

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTIFIKASI GURU

DASAR

* Pasal 82 ayat (1) UU No. 14 th 2005 ttg Guru dan Dosen

* Permendiknas no. 40 thn 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru

PENGERTIAN

Sertifikasi bagi guru dlm jabatan adl proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dlm jabatan. (Ps 1 ayat (1)
Sertifikasi dpt diikuti oleh guru dlm jabatan yg memiliki kualifikasi akademik S-1 / D-4
Diselenggarakan oleh PT yg mengadakan tenaga kependidikan yg terakreditasi & ditetapkan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar